Selamat Datang di AReK Pemerintah Kota Padang
Aplikasi Registrasi Kontrak

Layanan

Data Kontrak Pemko Padang.

Layanan

Layanan AReK (Aplikasi Registrasi Kontrak) merupakan aplikasi berbasis website yang memberikan layanan verifikasi dokumen kontrak setiap OPD di Kota Padang dengan output berupa lembar cetak bukti registrasi dengan barcode yang akan dilampirkan OPD dalam hal pencairan dana.

Pelaporan

Hasil output dari AReK merupakan rekapitulasi data pekerjaan yang telah terkontrak yang disertai dengan kelengkapan dokumen kontrak dan titik koordinat lokasi pekerjaan.

Account

Setiap OPD memiliki akun login masing-masing dengan menunjuk admin OPD dan verifikasi dilakukan oleh Admin Sistem pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan.

Apa itu aplikasi AReK?

Aplikasi Registrasi Kontrak (AReK) adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencatatkan data dan mengupload dokumen pekerjaan yang telah terkontrak, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani

F A Q

(Frequently Ask Question).

No Pertanyaan Jawaban
1 Siapa yang dapat mengakses aplikasi ? PPK atau admin yang ditunjuk oleh PPK masing-masing OPD
2 Bagaimana cara log in pada aplikasi AReK ? PPK atau Admin yang ditunjuk menghubungi “Kontak Kami” yang ada pada aplikasi dengan melampirkan bukti dukung berupa SK sebagai PPK atau Surat Tugas sebagai Admin, untuk mendapatkan user id dan password
3 Kapan registrasi kontrak dilakukan ? 1. Tahap I, paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Surat Pesanan ditandatangani.
2. Tahap II, setelah dilakukan serah terima pekerjaan.
4 Dokumen apa yang perlu diupload saat registrasi kontrak tahap I ? • Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Surat Pesanan, • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
• Daftar Kuantitas dan Harga/RAB,
• Time Scehedule.
• Dokumen telah ditandatangani dan di-scan. File di-upload dengan ekstensi *.pdf.
5 Dokumen apa yang perlu diupload saat registrasi kontrak tahap II? • Dokumen Addendum( jika ada),
• Berita Acara Serah Terima Pekerjaan,
• Dokumen telah ditandatangani dan di-scan. File di-upload dengan ekstensi *.pdf.
6 Berapa lama proses verifikasi registrasi kontrak ? Proses verifikasi hanya membutuhkan waktu 10 – 15 menit, apabila data kontrak yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang diupload.
7 Bagaimana cara mencetak lembar bukti registrasi kontrak ? PPK atau Admin OPD mencetak bukti registrasi melalui fitur “Pembuatan QR Kode”, setelah Admin System memverifikasi data dan dokumen kontrak yang telah diinput dan diupload oleh Admin OPD.

Manual AReK

AReK merupakan.

...
...
...
...

Hubungi Kami

Anda dapat menghubungi kami pada.

Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan Kota Padang

Komplek Perkantoran Balaikota Aie Pacah - Koto Tangah Kota Padang
Sumatera Barat

Hubungi kami Melalui WhatsApp (WA) : 08126701679
081374403720
085355636606.

A message is required.
Error sending message!